A.
Masalah
Lingkungan dalam Pembangunan Industri
Pada
era modern seperti sekarang ini perkembangan pesat pada era perindustrian sudah
tidak menjadi hal yang baru bagi kita semua, semakin canggih nya teknologi pun
menambah minat pengusahanya untuk semakin memperluas lahan industri mereka,
tetapi kita tau hal tersebut pasti aka nmenimbulkan dampak salah satunya pada
lingkungan.
Berikut ini
merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1. Udara
disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap
membumbung tinggi di udara bebas.
2. Daerah
sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim
yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3. Tercemarnya
sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke
sumber-sumber mata air tersebut.
4. Industri
juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang
saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5. Pembangunan
industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air,
daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah
perindustrian.
6. Polusi
suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti,
Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar areal
perindustrian.
Untuk
mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia
serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola
secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Dasar hukum
dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal
19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
B.
Keracunan
Bahan Logam/Metaloid pada Industrialisasi
Kita tau bahwa
sebagian peralatan dan bahan yang berada pada daerah perindustrian adalah
logam, hal ini membuat orang – orang yang berada dalam lingkungan tersebut
memliki kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh racun.
Secara
umum, racun merupakan zat padat, cair, atau gas, yang dapat mengganggu proses
kehidupan sel suatu organisme. Zat racun dapat masuk ke dalam tubuh melalui
jalur oral (mulut) maupun topikal (permukaan tubuh). Dalam hubungan dengan
biologi, racun adalah zat yang menyebabkan luka, sakit, dan kematian organisme,
biasanya dengan reaksi kimia atau aktivitas lainnya dalam skala molekul. Jadi
dengan kata lain racun merupakan zat yang dapat memberikan efek merugikan bagi
tubuh manusia.
Racun-racun logam/metaloid beserta
persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialis adalah
berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium, berrylium, cadmium,
vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari beberapa logam yang
disebutkan diatas:
1. Timah hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan
suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara
periodik. Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya
gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit ginjal. Progresif
pada dewasa).
· Timah hitam
ditemukan pada
· Pelapis
keramik
· Cat
· Batere
· Solder
· Mainan
Pemaparan
oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
a. Menelan serpihan cat yang
mengandung timah hitam
b. Membiarkan alat logam yang
mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing
atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara
perlahan timah hitam akan larut
c. Meminum minuman asam atau
memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat
keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman
berkola, tomat, jus tomat, anggur, jus apel)
d. Membakar kayu yang dicat
dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur atau perapian
e. Mengkonsumsi obat
tradisional yang mengandung senyawa timah hitam
f. Menggunakan
perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk menyimpan atau
menyajikan makanan
g. Minum wiski atau anggur yang
terkontaminasi oleh timah hitam
h. Menghirup asap dari bensin
yang mengandung timah hitam
i. Bekerja di tempat pengolahan timah hitam
tanpa menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan
debu).
j.
Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui
debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan
kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu perlu diberikan pengobatan
meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian gejala yang khas bisa timbul dalam waktu
beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan kepribadian, sakit kepala,
di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang dan nyeri perut samar-samar
yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri
kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan
otak.
Pada anak-anak, gejalanya diawali dengan rewel dan
berkurangnya aktivitas bermain selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang
serius timbul secara mendadak dan dalam waktu 1-5 hari menjadi semakin
memburuk, yaitu berupa:
1) muntah menyembur yang
berlangsung terus menerus
2) berjalan goyah/limbung
3) kejang
4) linglung
5) mengantuk
6) kejang yang tak terkendali
dan koma.
2. Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan
kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri seperti industri cat,
pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu
amalgam.
Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam berat
lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain melalui pernapasan,
suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk
keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
1) Sebagai akibat air raksa
cair atau uapnya
2) Sebagai akibat kontak kulit
dengan persenyawaan Hg-fulmitat
3) Sebagai persenyawaan air
raksa organis
Berhati-hatilah anda jika anda bekerja dengan
menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya salah satunya air raksa.
3.Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia
dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah
bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik;
kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai
pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala yang akan
ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut:
1) Kerontokan rambut: merupakan tanda keracunan
kronis logam berat, termasuk arsen
2) Bau napas seperti bawang
putih: merupakan bau khas arsen
3) Gejala gastrointestinal
berupa diare: akibat racun logam berat termasuk arsen
4) Muntah: akibat iritasi
lambung, diantaranya pada keracunan arsen.
5) Skin speckling: gambaran kulit seperti
tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan oleh Keracunan kronis arsen
6) Kolik abdomen: akibat
keracunan kronis
7) Kelainan kuku: garis Mees
(garis putih melintang pada nail bed)dan kuk yang rapuh.
8) Kelumpuhan (umum maupun
parsial): akibat keracunan logam berat
4. Fosfor
Ada banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat
beracun adalah dosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan
sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan
mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks
bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan,
pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema
dan keruakan paru.
C.
Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
Pada
pabrik industri bahan – bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol, terdapat konsekuensi yang harus diperhatikan baik pada pekerja, maupun
lingkungan sekitar.
Keracunan toksikan tersebut tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standar dilakukan secara ketat. Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya
dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas
lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
1. industri kimia organik
maupun anorganik
2. penggunaan bahan beracun dan
berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. peristiwa kimia-fisika,
biologi dalam pabrik.
Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena
interaksi pengaruh luar disebut daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan
antara tempat satu dengan tempat yang lain berbeda, Komponen lingkungan dan
faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan
bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen
lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan
pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yangdisebut perobahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan merubah
kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya
sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui
sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan
nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan
kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan
mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan
andil besar terhadap perekonomlan dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan, sistem pembuangan yang
belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil, adalah faktor yang harus
dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan, pengamanan tabung
dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan
persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar juga.
D.
Perlindungan Masyarakat sekitar Perusahaan Industri
Pada lingkungan
sekitar perusahaan industri, terdapat masyarakat yang berhak untuk
mendapat perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan
oleh perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus disaring terlebih dahulu agar betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar
dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor:
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan
buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara
ekonomi tidak merugikan
c. Derajat efektifnya cara yang
dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang
Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga
Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.
E.
Analisis Dampak Lingkungan
Agar
dampak negatif dari pembangunan industri dapat diatasi, pertama-tama pemilik
serta pekerja didaerah perindustria tersebut, harus mengetahui dan mengerti
akan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan industri tersebut, untuk itu
pengetahuan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan sangatlah penting.
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal
dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Analisa dampak lingkungan atau yang biasa disingkat AMDAL adalah salah
satu studi yang mengidentifikasi, mempredikasi, menginterpretasi dan
mengkomunikasi pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek
pembangunan fisik, terhadap lingkungan.
Tujuan dilaksanakan AMDAL adalah untuk memperkecil pengaruh negatif atau
pengaruh positif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam
pelaksanaannya sebaiknya digunakan metodologi AMDAL yang tepat. Pendekatan yang
terlalu sulit atau terlalu sederhana sebaiknya dihindarkan.
•
Faktor waktu dalam AMDAL
Waktu yang diperlukan untuk penyusunan AMDAL sangat berbeda, untuk proyek yang
penting sering kali diperlukan data sekitar 2 – 3 tahun. Sedangkan untuk
penyusunan laporan biasanya memakan waktu tergantung pada besar kecilnya
proyek, dapat 18 – 24 bulan, tetapi dapat juga pendek 3 – 6 bulan atau sangat
panjang lebih dari 2 tahun.
•
Prosedur administratif AMDAL
Kerangka administratif pelaksanaan AMDAL yang akan dijelaskan adalah kerangka
umum yang dapat dikembangkan dan diterapkan menurut spesifikasi tata pengaturan
setiap Negara. Prosedur tersebut dapat digunakan dalam bentuk yang paling
sederhana tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas.
•
Pelaku dalam kegiatan AMDAL
Para pelaku yang berperan dalam kegiatan AMDAL, yang terdiri dari pengambil
keputusan, penilai, pelaksana proyek, penelaan, instansi – instansi pemerintah
yang berkepentingan terhadap proyek, tim penasehat ahli, masyarakat dan badan –
badan internasional.
F. Pembangunan Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan
Lingkungan Hidup
Pembangunan Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan
Lingkungan Hidup sangatlah mempengaruhi satu sama lain, tujuan dari pembangunan
industri sendiri adalah untuk memajukan ekonomi didaerah tersebut, sedangkan
lingkungan hidup pada daerah sekitar pembangunan industri pasti akan
terpengaruh oleh pembangunan tersebut.
Dalam bukunya
Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Untuk itu, memikirkan sebab akibat antara ke 3 hal ini
merupakan hal yang sangat penting, mengikuti peraturan dan standar pemerintah
merupakan salah satu langkah yang baik untuk menekan dampak negatif yang
ditimbulkan oleh pembangunan industri, serta memaksimal kan dampak postiif yang
diberikan untuk masyarakat.
Video :
Referensi :