Sumber
daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi
alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan
manusia. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati),
yaitu hewan dan tumbuhan. Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah,
udara, air, bahan galian atau barang tambang. Selain itu terdapat pula
kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi
(geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin.
A.
Landasan
dan Kebijakan Sumber Daya Alam
Dalam
mengelola Sumber Daya Alam agar berguna bagi manusia, dibutuhkan landasan dan
kebijakan pengelolaan agar pengelolaan tersebut dapat optimal dan tidak merusak
alam tersebut, agar dapat dipergunakan kembali di masa depan.
Landasan dasar kebijakan
pengolahan sumber daya alam tersebut
terdapat dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 dan
GBHN 1999-2004
Dalam TAP MPR RI No.
IX/MPR-RI/2001 berisi tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya
Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan
sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para
pengambil kebijakan.
TAP MPR tersebut dijelaskan
beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir yaitu :
1.
Sumber daya agraria dan sumber daya alam harus
dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi
mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.
Adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan
ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam.
3.
Pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam
selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan
struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan
berbagai konflik.
4.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan
bertentangan.
5.
Pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam
yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara
terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta
masyarakat, serta menyelesaikan konflik.
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004 yaitu :
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3.
Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
B.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Sesuai
dengan Landasan dan Kebijakan Sumber Daya Alam di atas, pengelolaan Sumber Daya
Alam tersebut harus dilakukan secara optimal tetapi dengan tidak merusak sumber
daya tersebut, agar dapat digunakan dalam jangka panjang dan berkelanjutan,
untuk itu, berikut contoh cara pengelolaan Sumber Daya Alam yang baik :
1.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian
Mekanisme pertanian tanpa perhitungan
yang tepat dapat menurunkan kesuburan sifat fisik
tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi kerusakan pada lapisan
bagian atas tanah (baca: jenis-jenis
tanah)yang mengandung humus dan dapat menyebabkan terjadinya erosi tanah yang
disebabkan oleh air. Usaha untuk memperoleh hasil pertanian yang berlimpah
dengan sebuan revolusi hijau. Langkah ini ditempuh insustri pertanian yaitu
dengan adanya perubahan dari petani kecil dengan lahan sempit menjadi petani
industri dengan lahan luas. Aktivitas ini membantu petani kecil yang kehilangan
tanah garapan dan pekerjaan.
a.
Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik
Penggunaan pupuk organik dalam
pertanian merupakan suatu pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga
kelestarian tanah. Kandungan mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik
sangat cocok untuk menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat
tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan.
Kesuburan tanah yang diberi pupuk organik tidak mudah hilang. Bebeda dengan
pupuk kimia, tidak semua zat dapat diuraikan oleh mikroorganisme di dalam
tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan menyebabkan pencemaran
tanah.
b.
Penggunaan pestisida seperlunya
Penggunaan pestisida dalam industri
pertanian merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama yang
dapat merusak tanaman. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam,
pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan agar residu yang
dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap dan merusak tanah dan
menyebabkannya tidak lagi subur (baca: tanah subur
dan tidak subur).
2.
Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan
Upaya pelestarian tanah dapat kita
lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan
dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering atau sengkedan
untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah
tanah longsor.
3.
Pengelolaan udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan karena setiap organisme bernafas memerlukan udara. Upaya yang dapat
dilakukan untuk membuat udara tetap layak dihirup adalah:
a.
Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman
dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air
sehingga kelembaban udara tetap terjaga.
b. Mengupayakan pengurangan emisi atau
gas sisa pembakaran. Asap kendaraan bermotor dan cerobong asap merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri dan
menjadi penyebab
pencemaran udara. Salah satu pencegahannya adalah menggunakan bahan
industri yang aman bagi lingkungan serta pemasangan filter pada cerobong asap.
c. Mengurangi dan menghindari pemakaian
gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer (baca: fungsi
atmosfer). Gas Freon yang digunakan untuk pendingin AC atau kulkas
serta yang digunakan dalam kosmetik merupakan salah satu senyawa yang dapat
merusak lapisan ozon.
d.
4. Pengelolaan hutan
Ekspoitasi hutan yang berlangsung
secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan
kawasan ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
kelestarian hutan adalah:
a.
Reboisasi atau
penanaman kembali hutan yang gundul
b.
Melarang pembabatan hutan
c.
Menerapkan sistem tebang pilih
d.
Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
e.
Menerapkan saksi berat bagi mereka yang melanggar pengelolaan hutan
5. Pengelolaan laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara
kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah.
Kerusakan ekosistem air
laut dan ekosistem
pantai, lebih banyak disebabkan oleh tangan manusia. Pengerukan
pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan
mangrove dan pengrusakan terumbu karang di laut merupakan
kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian ekosistem
laut dan ekosistem
pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat
dilakukan dengan cara:
a.
Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di
areal sekitar pantai
b.
Melarang pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut
c.
Melarang penggunaan bahan peledak dan racun kimia untuk menangkap ikan
6. Pengelolaan flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya
salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam
sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan.
Oleh sebab itu kelestarian flora
dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi
kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:
a.
Mendirikan cagar alam. Cagar alam merupakan kawasan hutan untuk melindungi
ekosistem yang ada mulai dari tanah, tumbuhan, hewan serta tempat-tempat
bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam
Rafflesia di Bengkulu, dan lai-lain (baca: cagar alam di
Indonesia beserta flora dan fauna yang dilindungi)
b.
Mendirikan suaka marga satwa. Suaka margasatwa merupakan suatu kawasan
hutan yang dikhususkan untuk melindungi hewan-hewan di habitat aslinya dan
tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka
margasatwa Gunung Leuseur di Aceh, dan banyak lagi (baca: pengertian
cagar alam dan suaka margasatwa).
c.
Selain mendirikan cagar alam dan margasatwa perlunya penindakan tegas
terhadap para perburuan liar dan perusakan cagar alam karena hal tersebut
diatur dalam undang-undang.
C. Karakteristik Ekologi Sumber Daya
Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar
pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan
perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu :
1.
Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
2.
Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3.
Kenyataan
bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan
langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah
energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan
waktu yang sangat lama. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan
sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah
yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan
ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik
wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan
atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat
ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
D. Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui
kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan
manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya
kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik
sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan
hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan
ruang yang sesuai.
Daya
dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative
capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas
pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada
kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya
dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga)
pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi
pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan air.
Agar
pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan.
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu
wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk
mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan
hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat
daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam
pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status
daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL)
dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan
dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan
dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di
dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan
hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan
untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas
lahan.
E.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Dalam
Landasan dan Kebijakan Sumber Daya Alam sebelumnya, manusia dituntut untuk
mengoptimalkan Sumber Daya Alam tersebut dengan tidak merusak sumber daya
tersebut dan dapat dipakai secara berkelanjutan, tetapi seperti yang kita
ketahui bahwa tidak ada yang sempurna didunia ini, maka dari itu secara garis
besar pengelolaan sumber daya tersebut pasti tidak dapat maksimal, hal itu
dikarenakan keterbatasan kemampuan manusia tersebut.
Walaupun
memilik keterbatasan kemampuan dalam mengelola sumber daya alamnya, bukan
berarti pengelolaan tersebut tidak dapat berkembang menjadi lebih baik. Untuk
itu dibutuhkan kesadaran manusia secara luas untuk mengetahui dan mempelajari
bagaimana cara untuk mengelola sumber daya alamnya tersebut dengan baik.
referensi :
- https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/
- https://refiputrihandayani.wordpress.com/2017/03/30/landasan-kebijaksanaan-pengelolaan-sumber-daya-alam/
- https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
- https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup
Buy ford edge titanium 2019
ReplyDeletePros and cons include: titanium nail These can smith titanium be used in conjunction with other cosmetic products or titanium flat iron used by titanium alloy cosmetic products used ford fusion titanium or products. They are also used in conjunction with other cosmetic products or