Wednesday, November 1, 2017

Sumber Daya Alam



Sumber daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati), yaitu hewan dan tumbuhan. Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah, udara, air, bahan galian atau barang tambang. Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin.

A.     Landasan dan Kebijakan Sumber Daya Alam

Dalam mengelola Sumber Daya Alam agar berguna bagi manusia, dibutuhkan landasan dan kebijakan pengelolaan agar pengelolaan tersebut dapat optimal dan tidak merusak alam tersebut, agar dapat dipergunakan kembali di masa depan.

Landasan dasar kebijakan pengolahan sumber daya alam tersebut terdapat dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 dan GBHN 1999-2004

Dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 berisi tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.

TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir yaitu :

1.      Sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.      Adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam.
3.      Pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik.
4.      Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan.
5.      Pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.

Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 yaitu :

1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :

1.      Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.      Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.      Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.      Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

B.     Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sesuai dengan Landasan dan Kebijakan Sumber Daya Alam di atas, pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut harus dilakukan secara optimal tetapi dengan tidak merusak sumber daya tersebut, agar dapat digunakan dalam jangka panjang dan berkelanjutan, untuk itu, berikut contoh cara pengelolaan Sumber Daya Alam yang baik :

1.      Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian

Mekanisme pertanian tanpa perhitungan yang tepat dapat menurunkan kesuburan sifat fisik tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi kerusakan pada lapisan bagian atas tanah (baca: jenis-jenis tanah)yang mengandung humus dan dapat menyebabkan terjadinya erosi tanah yang disebabkan oleh air. Usaha untuk memperoleh hasil pertanian yang berlimpah dengan sebuan revolusi hijau. Langkah ini ditempuh insustri pertanian yaitu dengan adanya perubahan dari petani kecil dengan lahan sempit menjadi petani industri dengan lahan luas. Aktivitas ini membantu petani kecil yang kehilangan tanah garapan dan pekerjaan.

a.      Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik
Penggunaan pupuk organik dalam pertanian merupakan suatu pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik sangat cocok untuk menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Kesuburan tanah yang diberi pupuk organik tidak mudah hilang. Bebeda dengan pupuk kimia, tidak semua zat dapat diuraikan oleh mikroorganisme di dalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan menyebabkan pencemaran tanah.
b.      Penggunaan pestisida seperlunya
Penggunaan pestisida dalam industri pertanian merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama yang dapat merusak tanaman. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap dan merusak tanah dan menyebabkannya tidak lagi subur (baca: tanah subur dan tidak subur).
2.      Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan

Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah tanah longsor.
3.      Pengelolaan udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan karena setiap organisme bernafas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk membuat udara tetap layak dihirup adalah:

a.     Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara tetap terjaga.
b.    Mengupayakan pengurangan emisi atau gas sisa pembakaran. Asap kendaraan bermotor dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri dan menjadi penyebab pencemaran udara. Salah satu pencegahannya adalah menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan serta pemasangan filter pada cerobong asap.
c.     Mengurangi dan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer (baca: fungsi atmosfer). Gas Freon yang digunakan untuk pendingin AC atau kulkas serta yang digunakan dalam kosmetik merupakan salah satu senyawa yang dapat merusak lapisan ozon.
d.     
4.      Pengelolaan hutan

Ekspoitasi hutan yang berlangsung secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan kawasan ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adalah:

a.      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
b.      Melarang pembabatan hutan
c.       Menerapkan sistem tebang pilih
d.      Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
e.       Menerapkan saksi berat bagi mereka yang melanggar pengelolaan hutan

5.      Pengelolaan laut dan pantai

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan ekosistem air laut dan ekosistem pantai, lebih banyak disebabkan oleh tangan manusia. Pengerukan pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan mangrove dan pengrusakan terumbu karang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan ekosistem pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
a.      Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai
b.      Melarang pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut
c.       Melarang penggunaan bahan peledak dan racun kimia untuk menangkap ikan

6.      Pengelolaan flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan. Oleh sebab itu kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:

a.      Mendirikan cagar alam. Cagar alam merupakan kawasan hutan untuk melindungi ekosistem yang ada mulai dari tanah, tumbuhan, hewan serta tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lai-lain (baca: cagar alam di Indonesia beserta flora dan fauna yang dilindungi)
b.      Mendirikan suaka marga satwa. Suaka margasatwa merupakan suatu kawasan hutan yang dikhususkan untuk melindungi hewan-hewan di habitat aslinya dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuseur di Aceh, dan banyak lagi (baca: pengertian cagar alam dan suaka margasatwa).
c.       Selain mendirikan cagar alam dan margasatwa perlunya penindakan tegas terhadap para perburuan liar dan perusakan cagar alam karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

C.     Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :

1.      Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.       Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.      Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru

Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

D.     Daya Dukung Lingkungan

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
           
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.

Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.

Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.

E.      Keterbatasan Kemampuan Manusia

Dalam Landasan dan Kebijakan Sumber Daya Alam sebelumnya, manusia dituntut untuk mengoptimalkan Sumber Daya Alam tersebut dengan tidak merusak sumber daya tersebut dan dapat dipakai secara berkelanjutan, tetapi seperti yang kita ketahui bahwa tidak ada yang sempurna didunia ini, maka dari itu secara garis besar pengelolaan sumber daya tersebut pasti tidak dapat maksimal, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan manusia tersebut.
Walaupun memilik keterbatasan kemampuan dalam mengelola sumber daya alamnya, bukan berarti pengelolaan tersebut tidak dapat berkembang menjadi lebih baik. Untuk itu dibutuhkan kesadaran manusia secara luas untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana cara untuk mengelola sumber daya alamnya tersebut dengan baik.



referensi :
  • https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/
  • https://refiputrihandayani.wordpress.com/2017/03/30/landasan-kebijaksanaan-pengelolaan-sumber-daya-alam/
  • https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
  • https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup



1 comment:

  1. Buy ford edge titanium 2019
    Pros and cons include: titanium nail These can smith titanium be used in conjunction with other cosmetic products or titanium flat iron used by titanium alloy cosmetic products used ford fusion titanium or products. They are also used in conjunction with other cosmetic products or

    ReplyDelete