Wednesday, September 25, 2019

Etika Menulis di Internet


Pada zaman modern seperti sekarang, dimana kemajuan teknologi terus melaju pesat, alat telekomunikasi elektronik yang dapat mengakses internet seperti handphone, komputer, maupun laptop telah menjadi hal yang umum untuk dimiliki oleh setiap orang. Dengan demikian penggunaan internet sebagai media telekomunikasi pun meningkat dengan pesat, baik secara pribadi, maupun publik.

Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis untuk membuat penulisan mengenai etika dan aturan dalam menunlis di internet, sehingga diharapkan masyarakat dapat tau dan mengerti mengenai pentingnya etika dalam menulis di internet.

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M. S, etika dalam menulis di dunia maya atau internet tergolong pada 3 bagian :

1.       Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu. Cara melukiskan tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2.       Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah suatu itu benar atau tidak. Terbagi menjadi 2 macam: Umum dan Khusus
Umum: menekankan pada tema – tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan?
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum kedalam perilaku manusia.

3.      Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan “Baik” atau “Buruk”.
Penulisan yang baik dan benar di dunia maya atau internet harus memperhatikan tata cara atau aturan yang berlaku, agar penulisan suatu artikel dapat dipahami ataupun dimengerti oleh pembacanya dan tidak menimbulkan SARA (Sosial, Adat, Ras dan Agama).

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah jika kita salah menulis di internet kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat. 

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27

Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setelah melihat pengertian mengenai etika menulis di internet, serta hukum – hukum yang mengatur diatas, kita telah mengetahui pentngnya suatu etika dalam menulis di internet, oleh karena itu hendak nya dalam menulis di internet kita menerapkan unsur – unsur berikut :

1.      Tidak ada Unsur Sara.
2.      Bukan hasil dari Plagiat
3.      Memberikan sumber referensi bila mengutip dari suatu sumber
4.      Menggunakan kalimat yang mudah di pahami, sopan, baik dan benar.
5.      Menggunakan kalimat formal dan baku untuk keperluan resmi.
6.      Tidak menulis sesuatu yang memberi dampak negative pada pembaca, seperti pornografi, kekerasan, dan lain – lain.
7.      Tulisan tersebut dapat dibuktikan kebenaranya sesuai fakta / bukan Hoax.
8.      Hendaklah kita memberikan penulisan yang bermanfaat dan memberi dampak baik untuk pembaca.

Itulah yang dapat diberikan oleh penulis, bila terdapat salah kata mohon maaf, sekian terima kasih. 

Sumber Referensi :
·        https://irwanzulkifli.wordpress.com/2015/10/11/etika-menulis-di-internet/