Pada zaman modern
seperti sekarang, dimana kemajuan teknologi terus melaju pesat, alat
telekomunikasi elektronik yang dapat mengakses internet seperti handphone, komputer,
maupun laptop telah menjadi hal yang umum untuk dimiliki oleh setiap orang.
Dengan demikian penggunaan internet sebagai media telekomunikasi pun meningkat
dengan pesat, baik secara pribadi, maupun publik.
Hal inilah yang menjadi
latar belakang penulis untuk membuat penulisan mengenai etika dan aturan dalam
menunlis di internet, sehingga diharapkan masyarakat dapat tau dan mengerti
mengenai pentingnya etika dalam menulis di internet.
1. Deskriptif
Cara melukiskan
tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya memaparkan
moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
Cara melukiskan tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya
memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur
tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada
norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara
kritis, menyangkut apakah suatu itu benar atau tidak. Terbagi menjadi 2 macam:
Umum dan Khusus
Umum: menekankan
pada tema – tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya
antara tanggung jawab dan kebebasan?
Khusus: upaya untuk menerapkan
prinsip-prinsip etika umum kedalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya
dengan “Baik” atau “Buruk”.
Penulisan yang
baik dan benar di dunia maya atau internet harus memperhatikan tata cara atau
aturan yang berlaku, agar penulisan suatu artikel dapat dipahami ataupun
dimengerti oleh pembacanya dan tidak menimbulkan SARA (Sosial, Adat, Ras dan
Agama).
Aspek
lain yang perlu diperhatikan adalah jika kita salah menulis di internet kita
dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet
diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum
kita dapat dijerat.
Di
Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah
di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4
dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal
27
Ayat (1) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
Ayat (1) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45
ayat 1 dan 2
Pasal
45
Ayat (1) : Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Ayat (2) : Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setelah melihat
pengertian mengenai etika menulis di internet, serta hukum – hukum yang
mengatur diatas, kita telah mengetahui pentngnya suatu etika dalam menulis di
internet, oleh karena itu hendak nya dalam menulis di internet kita menerapkan
unsur – unsur berikut :
1. Tidak ada Unsur Sara.
2. Bukan hasil dari Plagiat
3. Memberikan sumber referensi bila mengutip dari suatu
sumber
4. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami, sopan, baik
dan benar.
5. Menggunakan kalimat formal dan baku untuk keperluan
resmi.
6. Tidak menulis sesuatu yang memberi dampak negative pada
pembaca, seperti pornografi, kekerasan, dan lain – lain.
7. Tulisan tersebut dapat dibuktikan kebenaranya sesuai
fakta / bukan Hoax.
8. Hendaklah kita memberikan penulisan yang bermanfaat
dan memberi dampak baik untuk pembaca.
Itulah yang dapat
diberikan oleh penulis, bila terdapat salah kata mohon maaf, sekian terima
kasih.
Sumber Referensi :
·
https://irwanzulkifli.wordpress.com/2015/10/11/etika-menulis-di-internet/
No comments:
Post a Comment