1. Definisi
·
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat
adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
·
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat
adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.”
·
Menurut Oxford
American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and
use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own.”
Yang berarti “ Mengambil dan menggunakan ide atau tulisan atau penemuan
– penemuan mlik orang lain, sebagai milik sendiri”.
2. Ruang Lingkup
Berdasarkan
beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup
plagiarisme:
- Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Namun seluruh bentuk plagiarisme
dapat dikatakan bentuk pencurian, meminjam, pelanggaran, pembajakan, &
pemalsuan.
3. Tipe
Menurut
Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism)
Penulis menggunakan kata-kata penulis lain
(persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source)
Penulis menggunakan gagasan orang
lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara
jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)
Penulis mengakui sebagai pengarang
karya tulis karya orang lain.
- Self Plagiarism
Termasuk dalam tipe ini adalah
penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi.
Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self
plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya
baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama
merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan
memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang
menggunakan karya lama.
Selain itu terdapat dua jenis
plagiarisme yaitu :
a)
Plagiarisme online
Plagiarisme online merujuk
pada tindakan seseorang yang melakukan klaim karya online seseorang menjadi
karya dirinya sendiri. Seringkali plagiarisme online dilakukan plagiator yang
sedang melakukan penelusuran online melalui internet.
b)
Auto – Plagiarisme.
Auto-Plagiarisme merujuk pada tindakan seseorang yang
yang mengklaim pernyataan akademis seseorang dari berbagai karya tulis dengan
tidak mengutip dari mana asal gagasan atau pernyataan akademis tersebut
berasal.
4. Mengapa Plagiarisme bisa terjadi
?
Penyebab utama
terjadinya auto – plagiarisme adalah minimnya wawasan pola pengutipan yang baik
pada proses penulisan sehingga banyak dari plagiator mengabaikan sumber
tulisan, teori atau gagasan itu berasal. Sedangkan pada plagiarisme online seringkali
disebabkan oleh mudahnya akses informasi digital yang tidak terbatas di
internet yang kemudian tidak diimbangi kesadaran dalam melakukan penulisan
akademis yang baik oleh penelusur.
Ada beberapa
alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
- Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
- Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
- Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
- Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
5.
Cara menghindari
Berikut ini,
pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen
Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
- Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
- Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain
bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism,
ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari
plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
- Pengutipan
a) Menggunakan dua tanda kutip, jika
mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
b) Menuliskan daftar pustaka, atas
karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan
yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
- Paraphrase
a) Melakukan parafrase dengan tetap
menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain
dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna
ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua
hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa
aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
- Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
- Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.
6.
Sanksi
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya
yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut
(Pasal 70):
“Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Referensi :
No comments:
Post a Comment